Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Simak! Ini Penyebap PKL Dilarang Berjualan di Puspemkab Tangerang

Larangan berjualan tersebut bukan tanpa sebap. Para pedagang diminta menaati peraturan khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Redaksi

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada PKL agar tidak berjualan di lingkup Puspemkab Tangerang. (Diskominfo Kabupaten Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Larangan berjualan tersebut bukan tanpa sebap. Para pedagang diminta menaati peraturan khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang.

“Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kami harap dengan dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Selasa 27 Juni 2023.

Baca juga:  Jelang Idul Fitri, PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang

Fachrul menjelaskan para PKL yang berjualan di trotoar melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Baca juga:  Jelang Haul Syekh Abdul Qadir Jailani, Polresta Tangerang Siapkan Pengamanan

“Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Fachrul Rozi berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak mengulanginya kembali.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement