KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Larangan berjualan tersebut bukan tanpa sebap. Para pedagang diminta menaati peraturan khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang.
“Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kami harap dengan dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Selasa 27 Juni 2023.
Fachrul menjelaskan para PKL yang berjualan di trotoar melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Fachrul Rozi berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak mengulanginya kembali.



