DENPASAR, infotangerang.co.id – Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan amanat Pasal 248A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah krusial untuk merebut kedaulatan finansial nasional.
Peluang dan tantangan tersebut dibahas tuntas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: Peluang dan Tantangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)” yang diselenggarakan di Bali, Jumat (10/7/2026).
Pakar Keuangan sekaligus Senior Executive Advisor dari Fundbridge Globalink Investa (FGI), Dr. Agus Syabarrudin, menegaskan bahwa momentum pemerintah untuk meluncurkan PFII sangat strategis. Menurutnya, Indonesia tengah menghadapi realitas ekonomi regional yang memerlukan langkah penyeimbang segera.
”Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai USD 1,4 triliun mewakili lebih dari sepertiga total ekonomi ASEAN. Namun, rasio kapitalisasi pasar modal kita masih tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia,” ujar Dr. Agus dalam paparannya.
Ia menyoroti bahwa arus investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI) di kawasan ASEAN saat ini masih didominasi oleh Singapura. Di sisi lain, terdapat tren peningkatan signifikan dalam wealth management, family office, serta bertumbuhnya populasi Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) di Asia yang menjadi peluang emas bagi Indonesia.
Akselerasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hilirisasi industri menuntut ketersediaan modal domestik yang sangat besar. Dr. Agus memaparkan bahwa Indonesia membutuhkan biaya hingga ribuan triliun rupiah untuk menggerakkan ekonomi masa depan, dengan rincian:
- Hilirisasi Industri: Membutuhkan dana sekitar USD 618 miliar (setara Rp 9.826 triliun) hingga tahun 2040.
- Transisi Ekonomi Hijau: Pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) 2060 membutuhkan pembiayaan sebesar Rp 28.233 triliun.
”Artinya, kehadiran PFII momentumnya adalah sekarang untuk mengejar ketertinggalan. Kita perlu belajar dari IFC (Pusat Finansial Internasional) yang dilakukan Singapura, Malaysia, Qatar, Dubai, serta lainnya agar tetap memberikan kepastian hukum bagi para investor global,” tegas Dr. Agus yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI Pusat.



