Massa juga menentang praktik pemagangan di kawasan industri Kota Tangerang yang dinilai telah melenceng jauh dari tujuan aslinya dan kerjap dijadikan celah untuk mempekerjakan buruh murah.

“Buruh diputar dari Harian Lepas (HL), lalu dimasukkan ke magang, masuk kontrak, habis kontrak kembali lagi jadi magang. Ini adalah pembodohan dan perbudakan modern yang dilegalkan,” tegas orator.

Aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut membuahkan hasil setelah perwakilan buruh diterima beraudiensi. Pimpinan DPRD Kota Tangerang langsung menerbitkan Surat Rekomendasi Resmi bernomor B/803/500.57.15/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta, berisi dukungan percepatan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah hasil pertemuannya adalah DPRD Kota Tangerang merespons dan langsung membuat surat dukungan resmi untuk dikirimkan ke DPR RI,” ungkap Zainal.

Meski rekomendasi telah dikantongi, buruh menegaskan perjuangan belum selesai. “Kita akan kawal terus sampai benar-benar surat itu diterima dan ditindaklanjuti oleh DPR RI. Apabila belum disahkan hingga tenggat waktu, kita siap mengawal langsung dan mendatangi Gedung DPR RI di Senayan,” pungkasnya.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *