Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Akibat Virus Corona, Perusahaan Pers ‘Lesu’

Kota Tangerang, Tangerang Raya  

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang
Advertisement

” Untuk itu, mari bersama, memerangi covid 19, dengan saling kordinasi. Agar, informasi yang akurat dapat dipublikasikan melalui media,” imbuhnya.

Sementara, Meutya Hafid, Ketua Komisi 1 DPR RI, meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis lalu (09/04/2020).

Baca juga:  Kesal Diklakson Truk Paket JNE Isi BBM, Polisi Tangkap Warga Karanganyar

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya, penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

Lanjut, Politisi perempuan Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers (Wartawan, Red.) juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan Covid dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax saat ini

Baca juga:  Jelang Penerapan PSBB, Polsek Pakuhaji Berikan Sosialisasi Kemasyarakat Pengguna Jalan

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis, tutupnya. (Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement