“Usai dirampas, secara spontan korban berteriak minta tolong maling-maling. Warga sekitar langsung mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 buah tas selempang warna putih berisi 5 buah kartu ATM Bank BNI, dan 1 unit sepeda motor bernomor polisi A 3416 YJ yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
“Untuk tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Zazali.
Dari kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaannya saat berada diluar rumah agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Dimanapun berada harus tetap waspada, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” pungkasnya. (Dhi/Red)
Source: Iwan Media.



