Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Aksi Jambret Rampas Tas Berakhir di Jeruji Besi

Hukum & Kriminal, Kota Tangerang  

IHY pelaku jambret sebuah tas diamankan Polsek Jatiuwung. (Istimewa)
Advertisement

“Usai dirampas, secara spontan korban berteriak minta tolong maling-maling. Warga sekitar langsung mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 buah tas selempang warna putih berisi 5 buah kartu ATM Bank BNI, dan 1 unit sepeda motor bernomor polisi A 3416 YJ yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Baca juga:  Percepat Vaksinasi Booster, Kecamatan-Polsek Jatiuwung Gelar Vaksinasi Serentak

“Untuk tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Zazali.

Dari kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaannya saat berada diluar rumah agar tidak menjadi korban kejahatan.

Baca juga:  SMSI Gandeng Tonjoo Gagas Virtual Workshop Wordpress Website Improvement

“Dimanapun berada harus tetap waspada, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” pungkasnya. (Dhi/Red)

Source: Iwan Media.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement