TANGERANG SELATAN – Hari ini puluhan jurnalis menggelar aksi solidaritas dengan menggeruduk kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi tersebut dilakukan buntut dari dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangerang Selatan (Tangsel) Entol Wiwi Martawijaya kepada seorang wartawan yang videonya viral dikalangan awak media baru-baru ini.
Koordinator aksi Hasan Kurniawan mengatakan bahwa tindak arogansi yang dilakukan oleh seorang pejabat kepada seorang wartawan dari salah satu media online di Tangerang itu tidak dapat dibenarkan.
“Saudara Yudi mendapat intimidasi dari Kadispora Tangsel usai pemeriksaan oleh Kejaksaan. Nah intimidasi ini yang kita kecam. Karena bagaimanapun juga intimidasi ini dilakukan di muka umum,” kata Hasan kepada wartawan usai menggelar aksi.
Menurut Hasan, tindakan Kadispora itu melanggar Undang-undang Pers. Karena telah menghalang-halangi awak media dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Hasan juga meminta kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie untuk menindak tegas Kadispora Entol Wiwi Martawijaya.
“Tindak arogansi tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers. Oleh karena itu, temen-temen dari IWO Tangerang Raya, dan wartawan independen di sini menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak kepada Pemkot Tangsel untuk mencopot Kadispora Entol Wiwi. Kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie untuk menyatakan sikapnya bersama kami. Karena tindakan arogansi ini jelas suatu bentuk pembangkangan terhadap pembangunan komite di Tangsel ini sendiri,” jelasnya.
“Kami sudah melaporkan perkara ini ke Polres Tangsel, dan laporan sudah diterima. Kami akan tunggu tindak lanjut dari kepolisian untuk menindak Kadispora,” sambungnya.
Sementara itu, Plt Asda 1 Kota Tangsel, Sukanta di depan para massa aksi mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan seluruh tuntutan awak media kepada pimpinan.
“Intinya saya akan sampaikan ini kepada pimpinan,” tandasnya. (Rud/Red)


