TANGERANG SELATAN – Pemimpin Redaksi media online bantennet.com, Rusadin Ijam, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong pada Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL): LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Saat dikonfirmasi awak media, Rusadin yang akrab disapa Ladin Berto ini menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa sepihak ini bermula saat Rusadin berniat membantu memediasi penanganan insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di lokasi tersebut. Namun, situasi di lapangan tiba-tiba memanas hingga terjadi tindakan kekerasan fisik.
”Saya hadir dengan niat membantu memediasi dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan saat itu. Namun, situasi berubah dan saya justru menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka-luka,” kata Rusadin.
Dalam keterangan laporannya kepada penyidik, Rusadin mengaku menerima beberapa kali pukulan tangan kosong yang mengarah ke area wajah. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kening, bibir atas, serta cedera di kaki sebelah kiri.
Guna melengkapi alat bukti dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan.
”Saya memercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian yang saya yakini akan bekerja secara profesional dan objektif. Kita berharap tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Serpong. Pihak penyidik sedang melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab.
Sebagai penutup, Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk edukasi publik sekaligus upaya penegakan supremasi hukum.
”Upaya hukum ini bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi diri saya pribadi, melainkan sebagai preseden agar tindakan kekerasan tidak dijadikan jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Ard/Rdk)


