​“Kita bisa lihat, APDESI membantu menyosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum warga,” lanjut Budus.

​Tidak hanya fokus pada edukasi, APDESI juga berperan sebagai mitra dalam penyelesaian masalah di tingkat bawah. Salah satu langkah konkretnya adalah mengintegrasikan kelompok Kadarkum dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

​Langkah ini diambil untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan hukum dan keadilan yang merata.

​Budi Usman berharap, keterlibatan aktif APDESI Kabupaten Tangerang dalam Program Kadarkum ini dapat mendorong penyelesaian permasalahan warga secara bijak.

​“Melalui program ini, kita bersama-sama bisa menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *