“Kita bisa lihat, APDESI membantu menyosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum warga,” lanjut Budus.
Tidak hanya fokus pada edukasi, APDESI juga berperan sebagai mitra dalam penyelesaian masalah di tingkat bawah. Salah satu langkah konkretnya adalah mengintegrasikan kelompok Kadarkum dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Langkah ini diambil untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan hukum dan keadilan yang merata.
Budi Usman berharap, keterlibatan aktif APDESI Kabupaten Tangerang dalam Program Kadarkum ini dapat mendorong penyelesaian permasalahan warga secara bijak.
“Melalui program ini, kita bersama-sama bisa menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
(Ard/Rdk)



