Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi

Kota Tangerang  

Bandara Soekarno-Hatta Foto (kevinalamsyah301)
Advertisement

Sejalan dengan itu Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Awaluddin mengatakan Angkasa Pura II memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 tahun 2020 dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

Baca juga:  Viral, Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Sampai Masuk Rumah

“Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,” katanya.

Seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

Baca juga:  Strategi Pemkab Tangerang dalam Mengurangi Sampah: Pembentukan TPS3R dan Satgas Pengelolaan

“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” ujar Awaluddin. (Map)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement