TANGERANG – Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan, waspadalah, waspadalah! Mengutip perkataan almarhum bang napi pada acara “sergap” di salah satu tv swasta.
Ucapannya tak hanya slogan semata, pasalnya peringatan tersebut memang benar adanya. Seperti kasus pencurian laptop yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil membekuk 3 orang pelaku pencurian laptop, satu warga negara asing (WNA). Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan kejadian berawal dari sebuah laptop tertinggal, saat itu sedang di-charge. Korban atas nama Mochamad Arif Nurochman tengah menunggu pesawat di gate 17 keberangkatan domestik terminal 3, pada Senin (30/11).
“Sembari menunggu, ia mencharge laptop miliknya yang bertipe notebook Dell Latitude 5300 di charge center, karena akan berangkat buru-buru, mungkin lupa laptop tersebut tertinggal di charge center,” tutur Kapolres Adi Ferdian dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian, Rabu (29/12/2020).
“Saudara Arif baru sadar laptopnya tertinggal ketika sudah sampai di Jambi,” tambahnya.
Melihat ada laptop yang tertinggal, lanjut Adi Ferdian, tersangka inisial ZN langsung mengamankan laptop tersebut. Selanjutnya, ZN mengajak seseorang inisial LI untuk menjual laptop melalui facebook.
“Laptop dibeli oleh inisial ZR warga negara Afghanistan seharga 8 juta rupiah,” ujarnya.
Tak henti disitu, ZR hendak kembali menjual laptop tersebut karena melihat kondisi barang yang masih bagus.
“Olehnya karena laptop tersebut masih dalam kondisi bagus dan speknya juga tinggi kemudian hendak dijual kembali olehnya, dengan membeli kotak laptop agar terlihat legal dan akan dijual seharga 16 Juta rupiah,” jelas Adi.
Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan ZN dan LI di Batam, Kepulauan Riau pada (23/12), dan ZR yang belum sempat menjual barang bukti di tangkap di Makassar (25/12).
“Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Arf/Red)