“Laptop dibeli oleh inisial ZR warga negara Afghanistan seharga 8 juta rupiah,” ujarnya.

Tak henti disitu, ZR hendak kembali menjual laptop tersebut karena melihat kondisi barang yang masih bagus.

“Olehnya karena laptop tersebut masih dalam kondisi bagus dan speknya juga tinggi kemudian hendak dijual kembali olehnya, dengan membeli kotak laptop agar terlihat legal dan akan dijual seharga 16 Juta rupiah,” jelas Adi.

Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan ZN dan LI di Batam, Kepulauan Riau pada (23/12), dan ZR yang belum sempat menjual barang bukti di tangkap di Makassar (25/12).

“Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *