“Pertamina serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mempunyai aturan dalam regulasi, tidak boleh jatah subsidi satu daerah di kirim ke daerah lain. Setiap wilayah Kabupaten dan Kota mempunyai kuota masing-masing dan punya warna rayon yang berbeda-beda setiap daerahnya,” jelas David Salim saat dihubungi infotangerang.co.id, Selasa (12/5/2020).
Diketahui kedua surat tersebut bertuliskan tentang operasional distribusi penyediaan kebutuhan BBM dan LPG selama masa tanggap darurat covid-19 yang di tandatangani Direktur Pemasaran Ritel, Mas’ud Khamid dan surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Doni Monardo, tentang rekomendasi dan dukungan operasional. (Rls/Red)



