Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Beredar Surat ‘Sakti’ Hiswana Migas, David Salim Ketua LPPNRI Banten Angkat Bicara

Kabupaten Tangerang  

Advertisement

“Pertamina serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mempunyai aturan dalam regulasi, tidak boleh jatah subsidi satu daerah di kirim ke daerah lain. Setiap wilayah Kabupaten dan Kota mempunyai kuota masing-masing dan punya warna rayon yang berbeda-beda setiap daerahnya,” jelas David Salim saat dihubungi infotangerang.co.id, Selasa (12/5/2020).

Baca juga:  Keluarga Tidak Terima Pasien Meninggal di Rumah Sakit Mitra Husada karena Corona

Diketahui kedua surat tersebut bertuliskan tentang operasional distribusi penyediaan kebutuhan BBM dan LPG selama masa tanggap darurat covid-19 yang di tandatangani Direktur Pemasaran Ritel, Mas’ud Khamid dan surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Doni Monardo, tentang rekomendasi dan dukungan operasional. (Rls/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Bupati Baru Tahu soal 33 Siswa Keracunan Massal MBG di Kronjo, Dapur SPPG Cirumpak Ditutup
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement