“Pokoknya buruh menolak keputusan menaker dengan surat keputusan m/11/H.K 04/x/2020/Tanggal 26 Oktober tentang penetapan upah minimum tahun 2021,” jelasnya.

Menurutnya, buruh sangat kecewa dengan keputusan yang telah ditetapkan, mengingat kondisi Indonesia yang masih dilanda Pandemi.

“RUU Cipta Kerja diputuskan saat pandemi, sekarang upah minimum mau diputuskan pada saat pandemi juga, jelas buruh sangat kecewa,” ucap Dedi.

Dedi menerangkan bahwa tidak seluruh perusahaan terdampak Covid, maka dari itu ia memaksa kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang.

“Ingat tidak semua perusahaan terdampak Covid-19, jadi kalau UMK tidak ada kenaikan berarti telah berbuat zalim terhadap buruh yang bekerja di perusahaan yang tidak terdampak dan mampu menaikkan upah buruhnya,” pungkas Dedi. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *