Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Biadab! Ayah di Balaraja Tangerang Perkosa Putrinya Hingga Hamil

Hukum & Kriminal  

Pria berinisial S (47), seorang ayah yang tega perkosa putri kandungnya sendiri.
Advertisement

“Usai dapat laporan itu, kami langsung lakukan visum ke korban dan segera melakukan penyelidikan,” jelas Jarot.

Jarot menuturkan, S ditangkap pada Selasa (1/3/2022) saat tengah bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pelaku diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca juga:  Keluarga Korban Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Mengusut Kasus Pencabulan Anak

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga:  Dua Pria Ditangkap Polisi di Tangerang, Jual Ratusan Obat Keras Ilegal Modus COD

(Idh/Fan)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement