“Usai dapat laporan itu, kami langsung lakukan visum ke korban dan segera melakukan penyelidikan,” jelas Jarot.
Jarot menuturkan, S ditangkap pada Selasa (1/3/2022) saat tengah bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pelaku diancam hukuman selama 15 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Idh/Fan)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



