KABUPATEN TANGERANG – Kasus pedofilia kembali meresahkan orang tua. Kali ini terjadi kepada Bunga (nama samaran) seorang anak umur 12 tahun jadi korban pencabulan oleh pelaku inisial H (70). Pelaku melampiaskan nafsunya di sebuah gubuk di desa cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Aksi H berhasil dihentikan setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kresek. Melalui Kanit Reskrim Polsek Kresek, Ipda Muklis mengatakan pelaku sudah berhasil diringkus dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Muklis menjelaskan kejadian berawal saat orang tuanya mencari si korban (Bunga) namun tidak ketemu, sampai akhirnya ada salah satu teman korban yang mengetahui bahwa Bunga ada di dalam sebuah gubuk.
“Ada teman sebayanya si korban memberitahukan, dan menyampaikan bahwa si Bunga ini ada di sebuah gubuk,” kata Muklis kepada infotangerang.co.id, Selasa (22/9/2020).
Merasa curiga, lanjut Muklis, orangtuanya menginterogasi korban dan mendapat pengakuan bahwa telah dicabuli oleh H sebanyak 4 kali. Setelah mendengar pengakuan anaknya telah dicabuli, orangtua langsung melaporkan pelaku kepada polisi.