Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Biadab! Kakek 70 Tahun di Tangerang Cabuli Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal  

Pelaku pedofilia terhadap gadis di bawah umur. (Foto: Unit Reskrim Polsek Kresek)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Kasus pedofilia kembali meresahkan orang tua. Kali ini terjadi kepada Bunga (nama samaran) seorang anak umur 12 tahun jadi korban pencabulan oleh pelaku inisial H (70). Pelaku melampiaskan nafsunya di sebuah gubuk di desa cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Aksi H berhasil dihentikan setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kresek. Melalui Kanit Reskrim Polsek Kresek, Ipda Muklis mengatakan pelaku sudah berhasil diringkus dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Muklis menjelaskan kejadian berawal saat orang tuanya mencari si korban (Bunga) namun tidak ketemu, sampai akhirnya ada salah satu teman korban yang mengetahui bahwa Bunga ada di dalam sebuah gubuk.

Baca juga:  5 Pelaku Curanmor Jaringan Lebak Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Pagedangan

“Ada teman sebayanya si korban memberitahukan, dan menyampaikan bahwa si Bunga ini ada di sebuah gubuk,” kata Muklis kepada infotangerang.co.id, Selasa (22/9/2020).

Merasa curiga, lanjut Muklis, orangtuanya menginterogasi korban dan mendapat pengakuan bahwa telah dicabuli oleh H sebanyak 4 kali. Setelah mendengar pengakuan anaknya telah dicabuli, orangtua langsung melaporkan pelaku kepada polisi.

“Setelah mendapatkan laporan dari orangtuanya kami membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sebagai penanganan cepat, pihak kepolisian langsung menahan tersangka H selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui H melancarkan aksi pelecehan seksual itu kepada Bunga saat sedang bermain dengan temannya, kemudian diajak ke sebuah gubuk dengan diimingi sejumlah uang.

Baca juga:  Kesal Diklakson Truk Paket JNE Isi BBM, Polisi Tangkap Warga Karanganyar

“Diajak ke sebuah gubuk, usai melakukan persetubuhan korban dikasih uang. Jadi korban ini pertama dikasih uang 200 ribu rupiah sebanyak dua kali, ketiga dan terakhir keempat dikasih uang 50 ribu,” jelas Kanit Muklis.

Sejauh ini kata Muklis dalam kurun waktu satu bulan pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di tempat yang sama.

“Kejadian pertama di tanggal 9, kemudian tanggal 10, 11, dan terakhir di tanggal 17 dikasih uangnya 50 ribu. Rata-rata aksi bejat pelaku ini dilakukan sekira menjelang malam hari,” pungkasnya. (Dhi/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement