Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


5 Pelaku Curanmor Jaringan Lebak Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Pagedangan

Hukum & Kriminal  

Polsek Pagedangan menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor. (Dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Lebak dan 1 tersangka penadah barang curian.

Satu tersangka tersebut baru 3 bulan keluar menjalani hukuman dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB. Dimana anggota Polsek Pagedangan datang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AGJP alias A (23) dan T Bin M (28) di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangsel.

“Kelima tersangka yaitu AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30),” kata Seala Syah Alam saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat nomor polisi B 3514 PFF warna putih dan 1 unit kendaraan motor Honda Beat Street nopol B 6463 VOF warna hitam hasil curian,” lanjutnya.

Baca juga:  Polres Tangsel Ringkus 11 Residivis Curanmor, Ada yang Bermodus Ngaku Anggota Polisi

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurlali Hambali, mengatakan hasil penjualan motor oleh para pelaku digunakan untuk hura-hura dan membeli minuman keras.

“Dijual untuk hura-hura untuk minum-minum. Tersangka dari jaringan Lebak dan salah satu tersangka baru keluar tiga bulan lalu dari Lapas Jambe dengan kasus yang sama dan pekerjaan tersangka adalah serabutan,” jelas dia.

Dari lima tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 unit motor matic, 2 buah golok, 4 handphone, 1 kunci leter T, 8 buah mata kunci untuk merusak, 2 buah BPKB, 1 lembar STNK dan 1 satu lembar surat tilang.

“Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Hambali.

Kiki (korban) salah satu pemilik motor menyampaikan mengapresiasi kesigapan Polsek Pagedangan. Karena dalam waktu kurang dari 24 jam tim reskrim pimpinan Iptu Hambali sudah bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti kendaraan bermotor.

Baca juga:  Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Pelaku Pengedar Dollar Palsu Senilai Rp 1,4 M

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polsek Pagedangan serta jajaran yang telah mengembalikan motor saya. Ini suatu pelajaran buat saya, agar kedepanya saya bisa lebih berhati hati lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP. Purwanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.

“Dengan adanya pengungkapan ini kami sebagai Humas Polres Tangsel mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan serta mengunci ganda kendaraan, karena modus seperti ini sering dilakukan oleh para pelaku yang notabenenya berkelompok. Kami menyarankan masyarakat agar selalu lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan,” paparnya.

Di kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam langsung mengembalikan kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya.

(Gln)

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement