Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


5 Pelaku Curanmor Jaringan Lebak Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Pagedangan

Hukum & Kriminal  

Polsek Pagedangan menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor. (Dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Lebak dan 1 tersangka penadah barang curian.

Satu tersangka tersebut baru 3 bulan keluar menjalani hukuman dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB. Dimana anggota Polsek Pagedangan datang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AGJP alias A (23) dan T Bin M (28) di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangsel.

Baca juga:  Amankan 22 Motor Hasil Curian, Polres Tangsel Langsung Serahkan 3 Motor ke Pemiliknya

“Kelima tersangka yaitu AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30),” kata Seala Syah Alam saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat nomor polisi B 3514 PFF warna putih dan 1 unit kendaraan motor Honda Beat Street nopol B 6463 VOF warna hitam hasil curian,” lanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurlali Hambali, mengatakan hasil penjualan motor oleh para pelaku digunakan untuk hura-hura dan membeli minuman keras.

Baca juga:  Anak Pejabat Pemkot Tangerang Ditangkap Terkait Narkoba, Siapa Dia?

“Dijual untuk hura-hura untuk minum-minum. Tersangka dari jaringan Lebak dan salah satu tersangka baru keluar tiga bulan lalu dari Lapas Jambe dengan kasus yang sama dan pekerjaan tersangka adalah serabutan,” jelas dia.

Dari lima tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 unit motor matic, 2 buah golok, 4 handphone, 1 kunci leter T, 8 buah mata kunci untuk merusak, 2 buah BPKB, 1 lembar STNK dan 1 satu lembar surat tilang.

Iklan

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement