JAKARTA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol Indonesia telah diberlakukan semenjak 1 April 2022.
Kebijakan e-tilang ini berfokus pada pelanggaran truk over dimension over (ODOL) dan mengincar jenis pelanggaran kecepatan yang melebihi batas (overspeed).
Polda Metro Jaya bakal menambah 70 kamera tilang eletronik di Jakarta.
Penambahan 70 kamera tilang elektronik itu akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2023.
“Kami masih menambah titik-titik jadi pada tahun 2023 ini. Ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan,” ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/9/2022).
Adapun pengendara dapat mengecek secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Sementara itu, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel tersebut telah tayang di Kompas.com dengan judul “Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak.”
(Rdk)