JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.
Ribka menegaskan, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut. Hal itu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.



