Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Catat! Urus Layanan Adminduk Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

DKI Jakarta  

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (dok. Puspen Kemendagri)
Advertisement

JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Meskipun di masa pandemi, pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal itu, menurut Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca juga:  Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Dimasa Pandemi Corona, Koramil 09/Mauk Lakukan PDMPK

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan yang disampaikan dalam acara KEPOin DESA, YouTube @TV DESA, Rabu (28/7/2021).

Baca juga:  Keluarga Besar Kemendagri Berduka, Muhammad Hudori Meninggal Dunia

Masih kata Zudan, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau Herd Immunity.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement