JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Meskipun di masa pandemi, pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal itu, menurut Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan yang disampaikan dalam acara KEPOin DESA, YouTube @TV DESA, Rabu (28/7/2021).

Masih kata Zudan, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau Herd Immunity.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *