Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Catat! Urus Layanan Adminduk Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

DKI Jakarta  

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (dok. Puspen Kemendagri)
Advertisement

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” tambah Zudan.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Launching E-TLE Mobile

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tutup Zudan. (Rud/Red)

Baca juga:  Hadiri Dies Natalis HMI Ke-74, Kapolri: Kita Butuh Bersatu Melawan Covid-19

Source: Puspen Kemendagri.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement