INFOTANGERANG.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu di tiga posko wilayah Sumatera.

Operasi ini bertujuan untuk mengurangi intensitas hujan dan cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu penyaluran bantuan dan upaya darurat bagi korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara.

OMC yang telah dimulai ini dijadwalkan akan berlangsung hingga Rabu (3/12) mendatang. Posko-posko operasi dipusatkan di Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda (Aceh), Posko Kualanamu (Medan), dan Posko Bandara Internasional Minangkabau (Padang).

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa prioritas utama operasi ini adalah kelancaran proses penyelamatan dan logistik.

“Kita berusaha menjaga agar proses penyelamatan, kedaruratan, dan upaya drop logistik tidak terganggu dengan cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi,” kata Teuku Faisal dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Strategi Tabur Garam dan Kalsium Oksida

Dalam operasi ini, BMKG menggunakan dua metode utama:

  1. Penebaran NaCl (Garam Halus): Dilakukan di daerah-daerah yang tidak rawan bencana untuk memicu hujan agar turun sebelum mencapai area target penyaluran bantuan.
  2. Penebaran Kalsium Oksida (CaO): Dilakukan di daerah yang sangat rawan untuk memecah hujan, memastikan hujan tidak turun di zona rawan tersebut melainkan menyebar ke wilayah lain.

Teuku mengungkapkan saat ini total lima pesawat terus melakukan penerbangan untuk penebaran bahan semai dari Posko Aceh, Medan, dan Padang.

Meskipun OMC sedang berjalan, BMKG menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam merespons peringatan dini bencana. BMKG meminta Gubernur di setiap provinsi untuk segera menetapkan status siaga darurat ketika menerima peringatan dini.

“Karena tanpa status tersebut, BMKG dan BNPB tidak bisa melakukan operasi modifikasi cuaca,” tegas Teuku.

Ia juga meminta kepala daerah mencermati setiap informasi yang diberikan oleh lima balai besar BMKG yang memiliki kewenangan penuh untuk penetapan status siaga darurat di tingkat regional.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *