Tidak hanya menyasar internal personel, pembatasan ini turut diberlakukan bagi setiap tamu maupun pengunjung yang mendatangi area kerja Polda Banten. Apabila didapati ada pihak luar yang menggunakan perangkat tersebut, petugas di lapangan diinstruksikan untuk segera memberikan teguran persuasif serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkatnya.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan kawasan institusi kepolisian tetap steril, sehat, serta menjunjung tinggi profesionalisme. Pihaknya berharap jajaran personel dapat menjadi teladan positif bagi masyarakat luas dalam mematuhi setiap regulasi yang berlaku.

Bagi setiap pegawai di lingkungan Polri yang kedapatan melanggar ketentuan larangan vape ini, sanksi tegas menanti sesuai dengan aturan hukum dan disiplin internal yang berlaku. Melalui implementasi kebijakan ini, Polda Banten optimis dapat terus mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, sehat, profesional, serta steril dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *