INFOTANGERANG.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda Banten) secara tegas menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup lingkup kedinasan maupun di luar jam kerja.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kapolri yang diterbitkan sebagai langkah preventif. Tujuannya untuk membentengi Korps Bhayangkara dari potensi penyalahgunaan perangkat vape yang belakangan kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk zat Etomidate yang kini telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hendra Kurniawan, menggarisbawahi bahwa aturan ini wajib ditaati tanpa terkecuali sebagai wujud nyata kedisiplinan dan tanggung jawab moral anggota kepolisian.

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Pol. Hendra Kurniawan pada Senin (2/11).

Tidak hanya menyasar internal personel, pembatasan ini turut diberlakukan bagi setiap tamu maupun pengunjung yang mendatangi area kerja Polda Banten. Apabila didapati ada pihak luar yang menggunakan perangkat tersebut, petugas di lapangan diinstruksikan untuk segera memberikan teguran persuasif serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkatnya.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan kawasan institusi kepolisian tetap steril, sehat, serta menjunjung tinggi profesionalisme. Pihaknya berharap jajaran personel dapat menjadi teladan positif bagi masyarakat luas dalam mematuhi setiap regulasi yang berlaku.

Bagi setiap pegawai di lingkungan Polri yang kedapatan melanggar ketentuan larangan vape ini, sanksi tegas menanti sesuai dengan aturan hukum dan disiplin internal yang berlaku. Melalui implementasi kebijakan ini, Polda Banten optimis dapat terus mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, sehat, profesional, serta steril dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *