Selain kemudahan akses pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menekan biaya pembangunan rumah.

Oleh karena itu, Mendagri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua untuk segera menerapkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi MBR.

“Tolong teman-teman kepala daerah, enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Papua Raya, betul-betul menerapkan nol persen untuk PBG dan BPHTB,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga mengapresiasi komitmen pengembang perumahan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya melalui program penghijauan yang mewajibkan penanaman sedikitnya dua pohon pada setiap unit rumah yang dibangun.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga membantu menjaga kondisi tanah dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Dengan dibuat program reboisasi penghijauan ini akan memperkuat struktur tanahnya dan juga keasriannya, ditambah lagi juga lingkungan akan lebih sehat. Saya mendukung betul program itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan peninjauan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri beserta jajaran, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, Serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *