Menariknya, sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah untuk biaya pembuatan kunci duplikat melalui aplikasi dompet digital.

“Ini bukan pertama kali. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya, ada pola dan kebiasaan dalam praktik ini,” tegas Kasat Reskrim.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Saat ini Pelaku akan dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sub penadahan atau Penadahan dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.

“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di lokasi yang diawasi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor,” pungkas Kapolres Jauhari.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *