Dirinya berharap semua yang diprogramkan dapat dilaksanakan di tahun 2022 ini.
“Semoga dapat dilaksanakan pagu dana yang diberikan untuk Desa Renged Kecamatan Kresek, tepat waktu dan berjalan sesuai dengan program yang ada di APBDes,” imbuhnya.
Setelah melewati pembahasan dan pertimbangan bersama oleh semua peserta Musdesus, selanjutnya hasil verifikasi tim dikaji dan dirangkum secara bersama untuk mendapatkan hasil penerima manfaat.
“Hasil verifikasi, jumlah atau hasil yang bisa ditetapkan sebanyak 127 orang yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022, Desa Renged, dengan rincian dan kreteria yang telah ditentukan bersama,” ungkap Wawan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek yang merangkap sebagai PLT Sekcam Kresek, Cecep Sumantri mengimbau kepada Pemerintah Desa Renged agar tepat waktu menyampaikan laporan terkait kegiatan desa.





