“Saya mengimbau secara umum kepada Pemerintah Desa Renged agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan serta dokumen lain terkait kegiatan Desa, dan secara pribadi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Renged atas penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini,” ujarnya.
Rahmatullah selaku pendamping desa menjelaskan, ada aturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 ini.
“Peraturan penerima manfaat ada di PMK Nomor 190/PMK 07/2021 Pasal 33 tentang Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. Dan beberapa aturan-aturan lainnya,” kata Rahmatullah.
“Yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD.
“Acara inti Musdessus adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2021 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Rengel pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya,” pungkasnya.
(Jar/Fan)





