Di lain pihak, menurut salah satu pegawai dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, H Abdul mengatakan kedatangannya ke Yayasan Dhammasekha Karuna untuk survei lokasi yayasan tersebut berdasarkan pengajuan izin IP pemohon.
“Pada saat survei kami sempat bertanya, kok bangunannya sudah ada tapi baru mengajukan perizinan. Tapi kami telah melaksanakan tugas kami, dan dilaporkan kepada pimpinan. Hasil survei kami bahwa di lokasi tersebut sudah ada plottingan atau izin lokasi atas nama PT Wahana Mandiri, dan luasan yang diajukan tidak sesuai dengan luasan sebenarnya. Kami Hanya survei saja, terlepas dari bangunan yang sudah berdiri, dan sudah operasional, serta belum memiliki izin lainnya kami tidak tahu,” jelas Abdul. (Dhi/Red)
Source: bantennet.com.