KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Kembali melakukan gebrakan dengan melakukan penertiban terhadap bangunan tower station (BTS) yang belum mengantongi izin. BTS tersebut berada diwilayah kecamatan Batu Ceper, tepatnya di jalan Ampera 2.
Agus Hendra Fitrayana melalui Gufron Falfeli Kabid Gakumda Satpol PP mengungkapkan, Bangunan tower tersebut, saat ini dihentikan pembangunannya sebelum mengantongi izin.
“Saat ini BTS tersebut sudah kita hentikan,” ungkapnya, saat konfirmasi melalui telepon selular usai melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Batu Ceper, Senin (18/5/2020).
Dikatakan Gufron Falfeli bahwa penertiban ini dilakukan karena prusahaan yang memiliki bangunan tower tersebut belum memiliki persyaratan yang di persyaratkan dalam pendirian bangunan.