Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga Belum Kantongi Izin, BTS Disegel Satpol-PP Kota Tangerang

Kota Tangerang  

Pol-PP Kota Tangerang saat melakukan penyegelan BTS diduga belum mengantongi izin
Advertisement

KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Kembali melakukan gebrakan dengan melakukan penertiban terhadap bangunan tower station (BTS) yang belum mengantongi izin. BTS tersebut berada diwilayah kecamatan Batu Ceper, tepatnya di jalan Ampera 2.

Agus Hendra Fitrayana melalui Gufron Falfeli Kabid Gakumda Satpol PP mengungkapkan, Bangunan tower tersebut, saat ini dihentikan pembangunannya sebelum mengantongi izin.

Baca juga:  Peringati HUT Bhayangkara ke-74, Walikota Tangerang Berikan Apresiasi

“Saat ini BTS tersebut sudah kita hentikan,” ungkapnya, saat konfirmasi melalui telepon selular usai melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Batu Ceper, Senin (18/5/2020).

Baca juga:  Ini Nama 77 Kades Dilantik Bupati Tangerang Hasil Pilkades Serentak 2021

Dikatakan Gufron Falfeli bahwa penertiban ini dilakukan karena prusahaan yang memiliki bangunan tower tersebut belum memiliki persyaratan yang di persyaratkan dalam pendirian bangunan.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement