“Diantaranya belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Tangerang,” kata Gufron.
Oleh sebab itu, tambah Gufron, pihaknya melakukan penghentian operasional pembangunan tower tersebut, dengan memasang pengumuman penghentian operasional (red-segel) dilokasi pembangunan.
“Penyegelan bangunan tower dilakukan karena banyak keluhan masyarakat. Dan untuk saat ini, bangunan tower tersebut berada dalam pengawasan kami,” tambah Gufron,” tegas Gufron menambahkan. (Dhi/red)


