KABUPATEN TANGERANG – Warga Desa Jambe inisial MD (47) menuding pihak PLN UP3 Cikupa telah memyerobot sebidang tanah miliknya. MD menegaskan telah dirugikan secara material dan imaterial.
MD menceritakan kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya pembangunan gardu listrik PLN JMB 11 lima tahun lalu diatas tanah SHM nomor 01533 miliknya, yang berlokasi di Desa Jambe Kecamatan Jambe dan yang membuat dia merasa kesal adalah bangunan gardu tersebut berada di dalam halaman rumahnya. Adanya gardu listrik tersebut, keluarga merasa terusik karena tidak dapat membangun rumahnya atau bangunan lain.
“Pihak PLN tidak pernah mendatangi saya, boro-boro untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas lahan saya yang dipakai, minta izin juga tidak,” tuturnya, dilansir bantennet.com, Rabu (11/11/2020).

MD telah memberi kuasa atas permasalahan ini kepada LPPM-Lembutan yang diketuai Uding dan Ruslan selaku tim investigasi LPPM Lembutan sejak tanggal 18 september 2020. Sepenuhnya di serahkan kepada kuasa hukum untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan jika dianggap perlu, karena MD merasa ada yang tidak beres dengan permasalahan tersebut.
“Saya ingin keadilan dari PLN UP3 Cikupa yang jelas-jelas telah menyerobot lahan milik saya, dan sampai sekarang saya tidak pernah menerima sepeserpun ganti rugi dari pihak manapun sejak berdirinya gardu PLN JMB 11 diatas tanah saya, saya tidak pernah menandatangani satu surat apapun. Saya merasa terganggu keamanan dan keselamatan, dan tanah tidak dapat digunakan untuk bangunan lainnya dengan adanya gardu tersebut,” jelas MD.
Ditempat terpisah ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Lembutan, Uding mengatakan permasalahan antara MD dan PLN UP3 Cikupa kini sudah ada di lembaga kami. MD telah memberikan kuasa pada kami sejak tanggal 18 september 2020 lalu. Kami telah menelusuri semuanya dan sesegera mungkin ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, dikarenakan MD pemilik tanah sudah sekian lama merasa dirugikan dan ingin mendapatkan keadilan sebagai hak warga negara Indonesia.
“Kami telah memberikan surat somasi sebanyak 2 kali kepada PLN UP3 Cikupa dengan nomor surat somasi pertama 016-LBTN/Lap-PLN/IX/2020 tanggal 21 September 2020 dan surat somasi kedua 019-LBTN/SmII-PLN/XI/2020 tertanggal 2 November 2020. Akan tetapi sampai sekarang belum ada respon ataupun itikad baik dari pihak PLN terkait permasalahan yang ada,” kata Uding.
Uding juga menjelaskan bahwa ada yang tidak beres atas masalah tersebut. Kami sudah melakukan kroscek ke semua sumber baik ke kepala desa dan notaris yang membuat surat berita acara serah terima tanah gardu dengan nomor No.042.BATG/654/A.CKP/2015 tertanggal 23 juni 2015 dan surat perjanjian pinjam pakai tanah untuk gardu dengan nomor No.042.PJN/654/A.CKP/2015 dan ditandatangani oleh notaris di Tangerang Selatan dengan nomor 212/DAFT/XII/2015 tertanggal 2 desember 2015.
“Saya sangat terkejut saat melihat surat-surat tersebut, tanda tangan milik MD diduga dipalsukan oleh oknum, dan lebih terkejutnya lagi adanya salah satu isi dalam surat tersebut adalah segala akibat yang terjadi akibat adanya gardu listrik tersebut adalah tanggung jawab MD, dan saya menyampaikan hal tersebut kepada kepala desa Jambe Didi Rudi pun tidak tahu menahu adanya proses bangunan gardu higgga turun berita acara dan surat perjanjian yang sangat aneh, kok bisa terjadi yaa,” jelas Uding.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Cikupa belum dapat dimintai keterangannya terkait hal tersebut. Melalui Humas PLN UP3 Cikupa, Ida mengatakan bahwa manager (Aep Saepudin) tidak dapat ditemui karena ada meeting dan sedang ada diklat selama beberapa minggu, nanti ada biro hukum yang akan memberikan jawaban.
“Pak manager sedang sibuk meeting dan ada diklat juga, jadi beliau tidak bisa memberikan jawaban. Nanti akan dijawab oleh biro hukum kami,” kata Ida. (Dhi/Red)
Source: bantennet.com