“Kami telah memberikan surat somasi sebanyak 2 kali kepada PLN UP3 Cikupa dengan nomor surat somasi pertama 016-LBTN/Lap-PLN/IX/2020 tanggal 21 September 2020 dan surat somasi kedua 019-LBTN/SmII-PLN/XI/2020 tertanggal 2 November 2020. Akan tetapi sampai sekarang belum ada respon ataupun itikad baik dari pihak PLN terkait permasalahan yang ada,” kata Uding.
Uding juga menjelaskan bahwa ada yang tidak beres atas masalah tersebut. Kami sudah melakukan kroscek ke semua sumber baik ke kepala desa dan notaris yang membuat surat berita acara serah terima tanah gardu dengan nomor No.042.BATG/654/A.CKP/2015 tertanggal 23 juni 2015 dan surat perjanjian pinjam pakai tanah untuk gardu dengan nomor No.042.PJN/654/A.CKP/2015 dan ditandatangani oleh notaris di Tangerang Selatan dengan nomor 212/DAFT/XII/2015 tertanggal 2 desember 2015.
“Saya sangat terkejut saat melihat surat-surat tersebut, tanda tangan milik MD diduga dipalsukan oleh oknum, dan lebih terkejutnya lagi adanya salah satu isi dalam surat tersebut adalah segala akibat yang terjadi akibat adanya gardu listrik tersebut adalah tanggung jawab MD, dan saya menyampaikan hal tersebut kepada kepala desa Jambe Didi Rudi pun tidak tahu menahu adanya proses bangunan gardu higgga turun berita acara dan surat perjanjian yang sangat aneh, kok bisa terjadi yaa,” jelas Uding.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Cikupa belum dapat dimintai keterangannya terkait hal tersebut. Melalui Humas PLN UP3 Cikupa, Ida mengatakan bahwa manager (Aep Saepudin) tidak dapat ditemui karena ada meeting dan sedang ada diklat selama beberapa minggu, nanti ada biro hukum yang akan memberikan jawaban.
“Pak manager sedang sibuk meeting dan ada diklat juga, jadi beliau tidak bisa memberikan jawaban. Nanti akan dijawab oleh biro hukum kami,” kata Ida. (Dhi/Red)
Source: bantennet.com


