KOTA TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Nomor: 421/0418 -Dindikbud/2022 tentang perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dilihat infotangerang.co.id, Surat edaran Dindikbud Provinsi Banten tersebut tertera tanggal dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Banten menetapkan PJJ di Wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang diperpanjang sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
“Untuk itu diberitahukan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang diperpanjang sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” tulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Pembina Utama Madya, Dr H. Tabrani.



