NASIONAL – Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan petugas dukcapil jangan memperlambat pelayanan adminduk.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pun selalu berkomitmen memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Adminduk. Semua persyaratan yang membikin ribet dipangkas habis.
Bahkan dengan mengusung semangat memudahkan pelayanan itu, bila ada petugas dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal kena sanksi. Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp.10 juta.
Namun, bagi Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, sanksi terberat bagi aparatur dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.
“Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat,” tutur Dirjen Zudan dengan tegas saat dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-17 bertajuk “Pelanggaran Adminduk Apa Sanksinya” yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Selasa (27/10/2020).
Dirjen Zudan mengaku bersedih hati dengan kesulitan yang dialami Ny Yaidah di Surabaya. Lantaran miskomunikasi dan salah pemahaman membuat perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti, Surabaya sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi. Padahal, di kantor kelurahan setempat semestinya urusan Yaidah bisa diselesaikan.
“Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota terkena dampaknya,” ucap Zudan.