Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dirjen Dukcapil: Petugas Jangan Memperlambat Layanan Adminduk

News  

Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri. (dok.Puspen Kemendagri)
Advertisement

Zudan menegaskan, kasus Ny Yaidah sudah selesai pada 23 September 2020. “Beritanya baru digoreng sekarang. Hal seperti ini berawal dari mis informasi dan handling yang tidak tepat,” kata Dirjen Dukcapil.

Maka Zudan tak pernah bosan mengingatkan bahwa Dukcapil harus selalu berbenah. Buat petugas layanan terdepan, dirinya meminta apabila tidak tahu persoalan, katakan tidak tahu. Gunakan bahasa yang baik dan sopan. Kemudian tanyakan solusinya kepada atasan. Bila atasan lansung tidak paham, konsultasikan ke Dinas Dukcapil Kota dan Kabupaten setempat.

Baca juga:  Paslon Bupati Nias Utara Ingati Nazara dan Otorius Harefa Banjir Dukungan

“Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi,” ujarnya.

Sementara kepada masyarakat, Zudan menyarankan, agar bertanya atau berkonsultasi dulu lewat layanan whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.

Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.

Baca juga:  Mendagri: Kemajemukan Bangsa Wajib Dirawat dan Dijaga

“Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi, saya minta turun sampai ke level terendah,” tutur Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri. (Arf/Red)

Source: Puspen Kemendagri.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement