KOTA TANGERANG – Pewarta dari jurnalis media online di Tangerang mendampingi Pimpinan Redaksi sorotbangsanews.com mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (05/8/2020) malam.
Pelaporan tersebut tertuang dengan nomor: LP/B/657/VIII/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Akun Yang di laporkan atas nama Agus Widianto atau Someone yang di duga milik oknum wartawan berinisial HRP.
Awal mula kejadian adanya pemberitaan sorotbangsanews.com tentang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang yang berada di kanal berita BABE. Akun Agus Widiyanto Atau Someone berkomentar dengan mengatakan “Media abal-abal maka Wartawannya juga abal-abal.”
Tersinggung dengan perkataan tersebut, Pimpinan Redaksi sorotbangsanews.com, Edward Saharjo di dampingi rekan-rekan dari media online di Tangerang melaporkan pemilik akun tersebut.
“Jika berkomentar mengkritik sih saya tidak jadi masalah, karena saya pun sebagai wartawan sekaligus Pimpred masih banyak belajar. Namun bahasa akun tersebut dengan jelas melecehkan saya serta rekan-rekan wartawan media online lainnya. Media saya sendiri punya legalitas dan lengkap bukan abal-abal,” jelas Edward Saharjo yang akrab disapa Bejo saat ditemui di halaman Polres Metro Tangerang Kota selesai membuat laporan.