Zaki menjelaskan jika penerapan PSBB Perlu membutuhkan waktu terutama dari segi sosialisasi terhadap masyarakat.

Sosialisasi Dilakukan agar masyarakat kabupaten tangerang paham mengenai penerapan PSBB ”Paling cepat Jumat atau Sabtu untuk Tangerang,” tuturnya.

Diketahui Sebelumnya Dalam surat No HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020) dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat Penyebaran Virus Covid-19. (Map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *