INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menebar program diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 5 hingga 40 persen serta pembebasan denda keterlambatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Program ini merupakan salah satu upaya kita dalam rangka memperingati HUT RI untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kaitan dengan pemberian insentif pajak,” kata Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Senin (24/8/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Tiga Pemotongan Pajak

1. Diskon PKB 5% bagi wajib pajak yang patuh, berlaku 18 Agustus – 31 Oktober 2026.

2. Diskon PKB 20% untuk kendaraan mutasi dari luar Provinsi Banten, dan hingga 40% untuk kendaraan mutasi atas nama perusahaan, berlaku 18 Agustus – 23 Desember 2026.

3. Pembebasan seluruh denda/sanksi administratif PKB, berlaku 18 Agustus – 31 Oktober 2026.

Diskon Bukan Kebiasaan Menunda Pajak

Gubernur Andra Soni menjelaskan kebijakan ini dirancang tidak semata-mata menggenjot PAD, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan menjunjung asas keadilan. Namun, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menjadikan program ini sebagai kebiasaan menunda pembayaran pajak di tahun-tahun mendatang.

“Ini adalah stimulus. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya,” tutup Andra.

 

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *