KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis-Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial A (44) warga Kampung Puaran Kandang Besar, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.
A ditangkap karena mencuri atau menggelapkan sepeda motor milik TM (24) seorang pria warga Kampung Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sehari-hari TM berjualan angkringan di Desa Sukaharja, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa penipuan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu (30/5/2021) saat korban berjualan angkringan.
“Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (16/11/2021).