KABUPATEN TANGERANG – Kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menemukan adanya unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan kepada 6 dari 30 orang agen Brilink.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, agen Brilink yang diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH. Ia mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan agen Brilink.
“Agen mengaku kepada kita bahwa setiap pencairan PKH yang mengambil uangnya itu pendamping dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM). Bukan keluarga penerima sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut Nana menjelaskan, pendamping PKH di Kabupaten Tangerang menunjuk ketua dari KPM yang bertujuan mempermudah garis komunikasi dan koordinasi. Termasuk saat pencairan, ketua KPM akan dihubungi pendamping, dan kartu ATM dan buku tabungan milik keluarga penerima dikumpulkan di ketua kelompok.
“Saat pencairan, oknum pendamping akan meminta kepada ketua kelompok untuk mencairkan bantuan. Sekaligus membagikan uang bantuan kepada keluarga penerima,” jelasnya.



