Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Tigaraksa, Negara Rugi Rp 3,5 Miliar

Kabupaten Tangerang  

Foto: Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang lakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyelewengan dana PKH di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menemukan adanya unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan kepada 6 dari 30 orang agen Brilink.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, agen Brilink yang diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH. Ia mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan agen Brilink.

Baca juga:  Salurkan BLT, Kades Wawan Surayu: Demi Asas Keadilan Berharap Semua Dapat Bantuan

“Agen mengaku kepada kita bahwa setiap pencairan PKH yang mengambil uangnya itu pendamping dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM). Bukan keluarga penerima sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Lebih lanjut Nana menjelaskan, pendamping PKH di Kabupaten Tangerang menunjuk ketua dari KPM yang bertujuan mempermudah garis komunikasi dan koordinasi. Termasuk saat pencairan, ketua KPM akan dihubungi pendamping, dan kartu ATM dan buku tabungan milik keluarga penerima dikumpulkan di ketua kelompok.

Baca juga:  Pemkab Tangerang Jumling di Masjid Alhidayah Kebun Cau Kecamatan Teluknaga

“Saat pencairan, oknum pendamping akan meminta kepada ketua kelompok untuk mencairkan bantuan. Sekaligus membagikan uang bantuan kepada keluarga penerima,” jelasnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement