Nana menyebutkan, adanya potongan yang dilakukan oknum untuk setiap pencairan. Besarannya berbeda-beda mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu (per keluarga) penerima setiap pencairan.
Diketahui, dana PKH ini dikhususkan bagi keluarga miskin yang juga termasuk kelompok penerima zakat. Mereka mendapat bantuan tunai dari Kementerian Sosial. Besarannya setiap keluarga berbeda-beda. Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan yang usai melahirkan dan anak usia dini mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun. Untuk komponen pendidikan, jika di dalam keluarga ada anak bersekolah di SD sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun. Lalu, yang bersekolah di SMP/sederajat mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun, sekolah di SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun dan penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun, bantuan diberikan setiap bulan.
“Kita periksa baru enam orang dan terkendala dengan adanya agenda lain dari Kejaksaan Agung. Sementara, kerugian negara di Kecamatan Tigaraksa saja selama 2018 hingga 2019 akibat ulah oknum di PKH ini sebesar Rp 3,5 miliar. Itu uang hasil pemotongan dan ada yang tidak menerima sama sekali padahal terdaftar,” sebut Nana. (Dhi/Red)
Source: SMSI Kabupaten Tangerang.



