“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan penahanan ATM PKH dan pungli BPNT sejumlah warga yang di lakukan oleh oknum ketua kelompok di Desa Sukamanah,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana menjelaskan bahwa kejaksaan saat ini sedang fokus ke penyidikan yang sudah berjalan di wilayah Kecamatan Tigaraksa, dan setelah itu baru ke wilayah lainnya.
“Data sudah ada di kita, modusnya semua hampir sama. Laporan awal dulu yang melaporkan terkait PKH untuk seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Kemungkinan karena sudah ada laporan yang sama dijadikan satu dengan laporan yang terdahulu sebagai bahan dan data yang sama,” kata Nana saat dihubungi melalui pesan singkat. (Dhi/Red)
Source: wartakan.id.



