Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Dugaan Pungli, ALTAR Laporkan Oknum Ketua Kelompok PKH BPNT Desa Sukamanah ke Kejari Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang  

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang (ALTAR) melaporkan dugaan pungli BPNT dan ATM PKH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (13/1/2021).
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang (ALTAR) dipimpin Taslim Wirawan selaku ketua umum LSM Seroeja didampingi Ahmad Suhud Dir-eks BP2A2N mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Taslim Wirawan menegaskan bahwa kedatangannya untuk membuat laporan terkait dugaan pungutan liar BPNT, dan penahanan kartu ATM PKH milik KPM yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Taslim Wirawan mengatakan, dugaan penahanan kartu ATM milik sejumlah KPM dan pungutan liar (pungli) BPNT yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok harus ditindak tegas. Karena itu sudah sangat merugikan rakyat kecil.

Baca juga:  Resmikan Kantor Perwakilan, Mansyur Siap Nahkodai Investigasi Provinsi Banten FWJI

“Saat itu Presiden kita sudah menginstrusikan untuk hukuman mati bagi penyeleweng dana bantuan sosial. Oknum-oknum seperti inilah yang menjadi penghambat bagi kemakmuran rakyat, dan oknum tersebut hanya memperkaya diri dari hasil tidak benar tanpa melihat kehidupan rakyat yang semakin sulit disaat wabah Covid-19 ini. Saya harap penegak hukum terutama Kejari Kabupaten Tangerang agar segera menindak oknum tersebut,” tutur Taslim kepada wartawan selesai membuat laporan di Kejari Kabupaten Tangerang, melansir wartakan.id, Kamis (14/1/2021).

Baca juga:  DPRD Kabupaten Tangerang Teken Pakta Integritas dengan Kejari

Di tempat yang sama, Ahmad Suhud selaku direktur eksekutif LSM BP2A2N yang juga tergabung di ALTAR membenarkan bahwa telah melaporkan oknum ketua kelompok Desa Sukamanah, dan akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement