TANGERANG SELATAN – Berawal dari ajakan bisnis properti bersama Raduseh Sebayang dengan modus keuntungan berlipat. Bisnis tersebut ternyata tidak ada. Farha Diba mengalami kerugian miliaran rupiah akibat bisnis bohong tersebut. Farha Diba adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Paradigma Baru Tangerang Selatan.
Berdasarkan laporan Dedi Junaedi sebagai kuasa hukum dalam mendampingi kliennya, Farha Diba sebagai korban, Polres Tangerang Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor: SP. Lidik/3428/Vlll/2020 Reskrim tertanggal 10 Agustus 2020.
Dedi Junaedi yang akrab disapa Dedi Dj mengatakan, kami bersama Farha Diba hari ini memenuhi panggilan penyidik Polres Tangsel, guna dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Raduseh Sebayang.

“Kejadian pada Januari 2020 lalu. Dimana klien saya mengalami kerugian kurang lebih 1 miliar rupiah, berupa sertifikat dan rumahnya,” kata Dedy Dj kepada infotangerang.co.id, Rabu (19/8/2020).
Kronologinya terjadi pada tahun 2010, lanjut Dedy Dj menjelaskan, berawal dari sebuah ajakan bisnis properti di wilayah Parung Bogor oleh Raduseh Sebayang yang pada saat itu sedang membutuhkan modal dan membujuk Farha Diba berbisnis dengan iming-iming mendapat keuntungan berlipat.