“Minta di support modal oleh klienku, Farha Diba menyanggupi dan kasih modal yaitu berupa sertifikat rumah yang objek rumahnya di daerah bogor seluas 400 meter seharga 1 miliar, dan di iming-iming mendapat keuntungan 2 miliar,” kata Dedy Dj.

Ironisnya bisnis properti ternyata tidak ada, kliennya merasa tertipu dan meminta sertifikat rumahnya dikembalikan.

“Bisnis itu tidak ada alias bohong, kemudian klien kami minta sertifikat rumah untuk dikembalikan namun hanya janji-janji saja,” terang Dedy Dj menambahkan.

Belakangan diketahui pada Januari 2020 bahwa rumah Farha Diba diduga telah dijual oleh saudara Raduseh Sebayang.

“Rumah klien kami ternyata telah dijual secara diam-diam oleh saudara terlapor kepada saudara Nurdin,” tandas Dedy Dj.

Perlu diketahui, Dedi Junaedi, Sunan Kalijaga, dan Hamid ditunjuk Ketua Kadin Paradigma Baru Tangsel Farha Diba sebagai kuasa hukum. Pengacara Dedi Junedi melaporkan Raduseh Sebayang ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *