KABUPATEN TANGERANG FIF angkat bicara terkait berita viral debt collector mencoba tarik paksa kendaraan di jalan raya Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada 26 Oktober 2023.

Corporate Communication Head Office PT Federal International Finance (FIF) Ganjar Wijaya menegaskan bahwa enam orang yang mengaku debt collector bukan dari karyawan perusahaan FIF. Selain itu, data enam orang yang mencoba tarik paksa kendaraan di jalan raya Cikupa itu tidak terdata sebagai debt collector di perusahaan mitra pembiayaan.

“Kita cek di FIF Cabang Cikupa Tangerang ternyata enam orang itu bukan karyawan kami. Terus kami cek di PT Pancor Mas sebagai mitra juga tidak ada data mereka. Itu bisa dikatakan debt collector liar,” kata Wijaya kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Ia mengungkapkan FIF tidak pernah menyebarluaskan data konsumen kepada pihak lain, database konsumen dirahasiakan.

“Kami juga sedang selidiki ini mereka dapat data dari mana. Banyak memang kejadian tersebut, ini lagi kami selidiki,” jelasnya.

Debt collector resmi, lanjut Wijaya, disertai dengan surat tugas dan kartu identitas ketika menagih tunggakan ke konsumen. Ia menjelaskan, bila konsumen masih menunggak di bawah tiga bulan akan ditagih oleh karyawan organik dari PT FIF. Namun, bila konsumen menunggak lebih dari tiga bulan akan ditagih oleh perusahaan mitra.

“Untuk di Tangerang itu mitra resmi kami dari PT Pancor Mas. Kami cek kesana ternyata tidak ada datanya. Itu mencatut, kami akan ambil upaya hukum. Kalau data atas nama Sangki Wahyudin dan Ai Ratna bersih dari tunggakan dan motor yang kemarin itu sudah lunas,” pungkasnya.

Sementara itu, korban Sangki Wahyudin mengatakan saat itu motor sedang dibawa oleh istrinya. Tiba-tiba ada dua orang yang mengaku debt collector langsung memepet motor dan mencegat untuk berhenti. Sangki menyampaikan bahwa kendaraan tersebut sudah lunas.

“Karena saya dan istri tetap mempertahankan motor dan sudah lunas. Mereka menghubungi temannya, datang empat orang,” jelasnya.

Enam orang yang mengaku matel tersebut memaksa untuk membuka jok. “Mereka memegangi stang motor dan meminta dibuka jok. Saya sama istri, ada risiko bila menghadapi enam orang, saya dipaksa buka jok motor. Akhirnya kami laporkan ke polisi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jumat 27 Oktober 2023, Polresta Tangerang yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap debt collector yang meresahkan pengendara tersebut.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *