KABUPATEN TANGERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota membekuk 6 pelaku judi kartu (remi/capsa) di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Rabu (27/5) malam.
Keenam pelaku judi kartu yang diamankan yaitu AS, MU, SU, US, NA, EN. Diketahui MU merupakan salah satu perangkat desa Tanjung Pasir.
Ironisnya lagi, judi kartu itu dilakukan pada masa pandemi virus corona (covid-19) saat ini. Dimana Pemerintah sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai virus corona.
Arun, selaku kepala desa Tanjung Pasir enggan berkomentar lebih jauh terkait ada perangkat desanya yang ditahan. “Tanya saja ke Polres,” kata Arun dalam pesan singkatnya kepada infotangerang.co.id, Jumat (29/5/2020).
Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Prapto Lasono, membenarkan ada warga Tanjung Pasir yang diamankan. “Saat ini prosesnya dalam tahap Penyidikan,” jelasnya. (Dhi/Red)