Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Polisi Bekuk 6 Pelaku Judi Kartu di Tanjung Pasir

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota membekuk 6 pelaku judi kartu (remi/capsa) di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Rabu (27/5) malam.

Keenam pelaku judi kartu yang diamankan yaitu AS, MU, SU, US, NA, EN. Diketahui MU merupakan salah satu perangkat desa Tanjung Pasir.

Baca juga:  Jadi Pengecer Togel, Seorang Pria di Jambe Dibekuk Polisi

Ironisnya lagi, judi kartu itu dilakukan pada masa pandemi virus corona (covid-19) saat ini. Dimana Pemerintah sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai virus corona.

Arun, selaku kepala desa Tanjung Pasir enggan berkomentar lebih jauh terkait ada perangkat desanya yang ditahan. “Tanya saja ke Polres,” kata Arun dalam pesan singkatnya kepada infotangerang.co.id, Jumat (29/5/2020).

Baca juga:  Bupati Zaki: Penerangan Jalan Sering Mati Karena Komponen Dicuri

Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Prapto Lasono, membenarkan ada warga Tanjung Pasir yang diamankan. “Saat ini prosesnya dalam tahap Penyidikan,” jelasnya. (Dhi/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement