KABUPATEN TANGERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota membekuk 6 pelaku judi kartu (remi/capsa) di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Rabu (27/5) malam.
Keenam pelaku judi kartu yang diamankan yaitu AS, MU, SU, US, NA, EN. Diketahui MU merupakan salah satu perangkat desa Tanjung Pasir.
Ironisnya lagi, judi kartu itu dilakukan pada masa pandemi virus corona (covid-19) saat ini. Dimana Pemerintah sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai virus corona.
Advertisement
Scroll to Continue With Content