“Harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan,” tuturnya.

Selain itu, Ade juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.

Dari kedua tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merek R15, 1 buah gagang kunci leter T berikut 2 mata kunci, 2 buah kunci kontak, dan 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kedua tersangka kini masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkas Ade. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *