TANGERANG SELATAN – Para ahli waris Pentong Bin Lidjan menggelar aksi blokade jalan tol selama 2 hari, 19-20 Juli 2022.

Aksi menutup akses jalan tersebut dilakukan dengan memasang rantai yang melintang di jalan tol Cinere-Serpong Jaya (CSJ) Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, rantai yang melintang dikunci dengan gembok juga ditempel foto copy surat-surat yang mereka miliki keabsahannya. Mereka mendirikan tenda darurat di pinggir jalan tol. Pasalnya, proses ganti rugi belum ada realisasi hingga saat ini.

Sadeli menjelaskan permasalahan ini sudah memasuki lima tahun dan hingga kini tidak ada kunjung penyelesaian dan pihak ahli waris merasa belum menerima ganti rugi dari pihak tol.

Sadeli selaku perwakilan ahli waris mengatakan bahwa tanah ini merupakan tanah warisan keluarga besarnya, dan belum pernah dibayar oleh pihak jalan tol.

Tanah waris ini, lanjut Sadeli, seluas 4920 M² sesuai dengan Persil Nomor: 41.S.III C Desa 194 atas nama Petong Bin Lidjan, terletak di Jl Kemiri VI RT.02/011, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.

“Yang terkena jalan tol Serpong-Cinere itu luasnya ± 4020 M²,” kata Sadeli kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Masih kata Sadeli, dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa dari pemilik atau ahli waris atas nama Petong Bin Lidjan. Karena selama ini tidak pernah ada sengketa dengan pihak manapun dan juga girik aslinya masih ada dan dipegang dengan baik.

“Terpaksa melakukan aksi blokade jalan tol tersebut lantaran pembayaran uang ganti rugi selama 5 tahun ini belum terealisasi atas lahan milik ahli waris dari Pentong Bin Lidjan. Intinya tak kunjung dibayar oleh pihak pengembang jalan tol,” ujarnya.

Sebelumnya pihak ahli waris sudah pernah melengkapi surat kepemilikan tanah, tetapi sampai detik ini kami masih terus bertanya-tanya mengapa ganti rugi tanah milik ahli waris tidak ada realisasinya hingga saat ini.

“Mengapa kami dibiarkan terus seperti ini, padahal kami memiliki surat-surat kepemilikan tanah warisan dari orang tua kami. Ini tanah dari dulu adalah milik orang tua ahli waris yang tidak pernah diperjualbelikan dan tidak ada sengketa,” ungkap Sadeli.

“Tadi perwakilan kita Pak Ade Purnama juga mengikuti mediasi dengan pihak Jasa Marga dan CSJ yang dimediasi oleh pihak kepolisian di Kantor Jasa Marga,” tambah dia.

Sadeli mengungkapkan keinginan ahli waris adalah meminta agar haknya ahli waris untuk segera direalisasikan.

“Kami selaku ahli waris atas tanah Petong Bin Lidjan, tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat yang adil bagi para ahli waris dan semua pihak. Tidak ada niat sedikitpun para ahli waris untuk menghambat program Nasional, bahkan sebaliknya para ahli waris mendukung sepenuhnya program pemerintah. Tetapi kami hanya meminta hak kami (para ahli waris) dibayar oleh pihak tol karena tanah ini adalah tanah warisan turun temurun,” jelasnya.

Sementara itu, Ade Purnama perwakilan ahli Waris yang turut mengikuti jalannya mediasi mengatakan, ada kesepakatan secara lisan dimana dalam seminggu ini dijanjikannya akan ada mediasi lagi.

”Untuk itu kami para ahli waris sepakat membuka blokade dan membersihkan areal jalan tol yang berada di KM 34400,” ucapnya.

Ade Purnama menambahkan, pihaknya menghargai kesepakatan tersebut, dan siap menunggu satu minggu ke depan untuk mengikuti mediasi yang kemungkian besar akan dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah (BPN) Tangerang Selatan.

“Kami siap bermusyawarah dengan semua pihak, untuk tercapai satu kesepakatan bersama, karena permasalahan ini sudah lebih 5 tahun berjalan,” pungkasnya.

(Gln/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *